Quantcast
Channel: Berita – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 811

Sekali Lagi Paket Kebijakan

$
0
0

Paket kebijakan ekonomi yang dirilis sejak semester II 2015 telah genap 10 buah setelah pemerintah pekan lalu menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi X.

Dalam paket terbarunya, pemerintah kembali memberikan gebrakan dengan merilis revisi daftar negatif investasi (DNI). Revisi DNI diharapkan semakin menggairahkan investasi, termasuk penanaman modal asing (PMA). Salah satu ide dasar pemerintah memberikan ruang investasi yang cukup besar terhadap investor asing, yakni untuk menggarap investasi-investasi potensial yang kurang tersentuh investor lokal. Implikasi dari kebijakan ini cukup berat dan dilematis.

Di satu sisi pemerintah ingin meningkatkan perbaikan ekonomi melalui investasi, sedangkan di sisi yang lain kebijakan ini akan semakin memperberat eksistensi pelaku usaha lokal terutama dari sektor UMKM. Dengan dirilisnya revisi DNI, mulai muncul anggapan, kebijakan ini akan dapat mengganggu eksistensi UMKM pada beberapa bidang usaha. Lahirnya kebijakan ini pun bukan tanpa berbagai pertimbangan matang karena suka atau tidak suka lonceng Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah resmi berbunyi di antero kawasan ASEAN.

Paket Kebijakan Ekonomi X dapat disimpulkan sebagai wujud nyata dari MEA itu sendiri. Menanggapi paket kebijakan terbaru tersebut, untuk sementara ini kita jangan terlalu terjebak dengan cibiran dan keluhan yang hanya menambah berat langkah maju kita. Lebih baik sumber daya kita gunakan semaksimal mungkin untuk bertahan terhadap gempuran atas ancaman negatif dan melahirkan solusi untuk kemajuan.

Sebagai langkah awal ada baiknya kita coba ber-khusnudzon terhadap niat pemerintah bahwa paket ini memang bertujuan memotivasi UMKM lokal agar bisa berkembang. Selain itu substansi paket kebijakan terbaru juga berupaya memutus mata rantai distribusi yang selama ini mendorong hargaharga menjadi tidak efisien.

Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah menyimpulkan adanya golongan kartel yang sengaja ”bermain” pada posisi ini untuk jenis komoditikomoditi tertentu seperti obatobatan dan alat kesehatan.

Dengan paket kebijakan terbaru, diharapkan model-model pengelolaan yang cenderung menguntungkan kelompok dapat berangsur-angsur dikurangi dan dibatasi, melalui peningkatan daya saing UMKM dan meningkatkan peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai pengawas, apalagi jika terkait dengan distribusi beberapa komoditi strategis.

Evaluasi Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi

Dalam kurun enam bulan terakhir memang tampak pemerintahan sangat jor-joran menelurkan paket kebijakan ekonomi. Yang menjadi pertanyaan, apakah paket-paket kebijakan sebelumnya sudah terlaksana secara efektif?

Yang kedua, apakah kebijakan-kebijakan ekonomi telah dipatuhi secara konsisten oleh kementerian/ lembaga hingga pemerintah daerah yang berkaitan dengan fokus dari tiap-tiap paket kebijakan? Ini yang kemudian perlu ditelusuri agar apa yang diputuskan oleh pemerintah mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Hal yang sangat penting dikurangi yakni saling tumpang tindih (overlapping)antarkebijakan satu dengan lainnya, apalagi jika kita sandingkan dengan kebijakan pemerintah daerah yang cenderung menciptakan barrier dengan alasan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kita coba flashback pada beberapa dekade terakhir, sebenarnya jika ditelisik lebih mendalam, langkah pemerintah Indonesia termasuk cukup doyan bergonta-ganti aturan.

Dengan berbagai dinamika itu patut diduga jangan-jangan ”hobi” ini justru menjadikan proses birokrasi sebagai dinding penghambat laju pertumbuhan investasi. Sebagian besar investor amat menanti kebijakan yang konsisten dan memberikan kepastian sehingga perusahaan tidak banyak terkuras energinya untuk terus melakukan penyesuaian terhadap sistem birokrasi. Selain persoalan birokrasi, sebenarnya dari paket-paket kebijakan sebelumnya belum banyak menunjukkan perubahan pada fundamental industri kita.

Saat ini, sebagian besar industri masih mengeluh pada hal-hal mendasar khususnya infrastruktur dasar, seperti bahan bakar, listrik, maupun air bersih. Pemerintah memang sudah menyisipkan ke dalam paket kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi mulai dari perizinan, tarif listrik, sampai penurunan suku bunga bank. Namum implikasinya masih berjalan cukup lambat, seperti penurunan tarif listrik, insentif pemakaian listrik, dan lainnya.

Kalau paket itu cepat dilaksanakan akan memberikan tambahan nafas untuk industri tetap hidup. Untuk itu perlu evaluasi atas paketpaket kebijakan yang ada selama ini, mana saja hambatanhambatan riil yang sering kali tampak ke permukaan. Di tengah-tengah upaya pengembangan yang sedang dilakukan, kasak-kusuk mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali turut menyeruak yang ditengarai karena banyak perusahaan memilih jalur tersebut sebagai bagian dari efisiensi untuk menanggapi lesunya perekonomian.

Untuk sementara ini, dari beberapa isu yang berkembang, perusahaanperusahaan jenis padat modal seperti perusahaan minyak dan gas (migas), automotif, dan elektronik sudah berancangancang melakukan PHK. Terlepas apakah ini benar akan terealisasi atau tidak, informasi ini dikhawatirkan akan menggelinding menjadi sorotan bagi pemerintah, khususnya terkait upaya mencegah PHK besarbesaran.

Jangan sampai dengan paket kebijakan yang berangsurangsur diterbitkan, pemerintah hanya terasa cakap menarik investor, namun tidak mampu memelihara investasi tersebut bertahan jangka panjang. Tugas pemerintah untuk menjaga ritme kelangsungan usaha lebih diutamakan untuk menahan gejolak sosial sebagai dampak dari adanya PHK terhadap kaum buruh. Ke depan, pemerintah perlu memiliki data yang jelas tentang sektor strategis yang akan dikembangkan.

Dalam jangka panjang akan lebih membanggakan jika sektor strategis ini dikembangkan sendiri oleh pengusaha dalam negeri, khususnya di bidang energi atau bidang teknologi berbasis pertanian. Kita juga perlu mengingat bahwa multi-national corporation tidak selalu menguntungkan negara yang menjadi tempat investasi karena sebagian besar keuntungannya akan dibawa kembali ke negara asalnya.

Bahkan dalam beberapa kasus, mereka tidak segan-segan meminta beberapa fasilitas yang lebih menguntungkan mereka. Michael Todaro dalam bukunya yang bertajuk Economic Development menceritakan bahwa multi-national corporation penting bagi negara berkembang dalam upaya mendorong ”transfer knowledge”, namun dalam praktiknya sering terjadi gap karena hal-hal semacam itu nyaris tidak pernah terjadi secara signifikan.

Hal yang sering terjadi justru market knowledge di mana pengetahuan diperoleh melalui proses mekanisme pasar, jika Indonesia mampu meniru negaranegara Asia seperti Korea Selatan yang berani ”membajak” ahli desain dan mesin mobil-mobil ternama di Eropa untuk menciptakan mobil yang kompetitif seperti saat ini. Pada sisi inilah pemerintah sering kali alpa dalam menyelesaikan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia potensial, yang akibatnya justru banyak tenaga ahli yang terlahir dari rahim Ibu Pertiwi justru berkarya bagi negeri orang lain.

Dengan demikian, sederet paket kebijakan yang sudah resmi diterbitkan ini perlu untuk terus dikawal agar tercapai tujuannya yang begitu mulia. Pengawalan yang dapat dilakukan ialah dengan mengurangi kebijakan- kebijakan yang overlapping selama ini. Penulis juga menyimpulkan, paket-paket kebijakan yang ada pun bukan sesuatu yang murni sebagai upaya deregulasi, tetapi lebih tepat adalah reregulasi, yang dimaknai sebagai upaya meregulasi ulang kebijakan yang kurang sesuai dengan perubahan lingkungan usaha, politik, dan hukum yang ada.

Kemudian upaya penghapusan kartel sebenarnya bisa dilakukan lebih cepat, mengingat kita sudah memiliki KPPU dan UU Antimonopoli yang seharusnya mampu memberantas kartelkartel selama ini. Mengapa KPPU tidak terlalu efektif bekerjanya, ini yang perlu dibangun komitmen bersama termasuk pihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Dengan demikian, ”rumput-rumput liar” yang selama ini nyaris selalu mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat diberantas melalui kebijakan birokrasi yang efektif dan efisien.

PROF CANDRA FAJRI ANANDA PhD
Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya Malang


Viewing all articles
Browse latest Browse all 811

Trending Articles